Diakui Secara Hukum & Terstruktur Secara Nasional
Landasan hukum yang kuat menjadi jaminan bahwa seluruh aktivitas organisasi dijalankan secara sah, transparan, dan akuntabel.
DPW PPPSI Provinsi Kalimantan Timur Masa Bakti 2023–2028 telah terbentuk berdasarkan SK DPP PPPSI Nomor: 12/SKEP/PPPSI/VI/2023 tanggal 2 Juni 2023.
Azas Organisasi
Berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan nilai dan etika penyelenggaraan organisasi.
Masa Bakti
Periode kepengurusan 2023–2028 dengan fokus penguatan kelembagaan dan peningkatan kualitas penyuluh di seluruh Kalimantan Timur.